Kamis, 17 April 2008

catatanku di blog

Bismillahirrohmaanirrohiim,


catatan ADS


Blog saat ini sudah dapat disamakan dengan website, karena tampilannya dan isinya pun sangat mirip begitu juga dengan fungsinya.

Salah satu penyedia website adalah :

id.masterwebnet.com

di sini kita dapat menyewa hosting sebesar 5 mb & 100 mb.

.

.

Wordpress sebagai salah satu penyedia blog memakai PHP untuk me-manage halamannnya sehingga bias seperti halaman – halaman di website pada umumnya. Dengan fitur tambahan ada halaman yang ter’hidden’ jika dilihat oleh orang luar, seperti catatan harian kita yang rahasia (tentu saja hanya admin yang dapat melihatnya dan mengeditnya).

Caranya adalah :

Manage à pages à create new pages

Page status : - published

  • draft

  • private

private = hidden

Catatan : saat ini sebagian besar blog yang pernah saya buka menyediakan layanan admin atau penulis dapat lebih dari satu sehingga menurut pemikiran saya, halaman ini dapat menjadi forum atau newsboard tersendiri bagi para penulis webblog tersebut.

Dengan kehati-hatian tentunya mengingat hacker juga semakin banyak sehingga tentu saja hal pribadi pun dapat disadap oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

.

.

CMS (Content Management System)

Arti sederhananya kita dapat mengatur isi sebuah sistem tanpa harus mengerti bahsaa pemrograman. Well U know, kita diajarkan yang membuat sistem secara komputerisasi adalah programmer (yang tentu saja mengerti bahasa computer).

Mengelola sistem berbasis online tanpa harus mengerti bahasa pemrograman à menurut Pak Nurul

Tapi karena sekarang – jaman modern ini orang ingin yang instant (menurut some poeple) maka jadilah CMS untuk membantu orang yang ingin mengekspresikan dirinya di dunia maya (internet) tanpa harus belajar bahasa pemrograman.

Contoh CMS adalah :

  • Blog ; ex: blogger, wordpress, multiply

  • Portal ; ex : endonesia, auracms

  • Forum ; ex : Forum.unsoed.net

  • Dll

.

.

Untuk menjalankan wordpress – CMS di rumah (our PC offline, not in warnet) harus menyiapkan :

  1. WAMP (Windows, Apache, My SQL, php)

Ex : wampserver2.0a.exe

  1. hasil di folder :

C:\WAMP

  1. Letakkan jenis CMS di folder ini.

………, cara ngecek : http://localhost/.....

Setelah pembuatan CMS di ofline lalu do-online-kan / di-upload dengan FTP (File Transfer Protocol), ada programnya. Ex : cute_FTP,ws_FTP, dll

.

.

Punya alamat di internet :

  1. Punya domain dan hosting

a. Alamat domain : ac.id, .com, .org

yang mengatur di Indonesia à PANDI

b. Hosting

sderhananya berapa luas kapling yang dapat kita isi. Ex : 5 mb, 100 mb

  1. Memindah dari local ke online

Dengan FTP, jika dirumah tak ada koneksi internet biasanya di warnet sudah ada program FTP (operator), maka kita minta tolong di-upload.

  1. Anda sudah berhasil mempunyai sistem informasi online

Purwokerto,17 april 2008


Kamis, 10 April 2008

SUNNAH - SUNNAH PARA NABI

Semua orang pasti cinta kebersihan dan kesucian sampai ada ungkapan "kebesihan pangkal kesehatan". Kebersihan dan kesucian amatlah diperhatikan oleh Islam baik pada batin maupun lahiriah seseorang. Namun tentunya harus sesuai batasan Allah dan Rasul-Nya -Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jangan keterlaluan dalam menjaga kebersihan sampai keluar dari ketaatan, seperti orang yang tak mau shalat di masjid yang tak beralas karpet dengan alasan menjaga kebersihan, padahal masjidnya tak bernajis!! Jangan pula teledor dalam menjaga kebersihan sampai melanggar batas, seperti sebagian supir mobil yang suka kencing berdiri di sembarang tempat, lalu shalat, padahal badan atau pakaiannya terkena najis kencing!!! Agama Islam yang suci ini adalah agama yang menjaga fithrah yang Allah telah perintahkan kepada nabi-nabi dan rasul sebelum diutusnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Fithrah ini melambangkan kesucian dan kebersihan para anbiya’ dan pengikutnya. Allah berfirman, "Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il, Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami berikan Zabur kepada Daud". (QS. An-Nisaa’: 163). Di antara perkara yang Allah wahyukan kepada para nabi dan rasul –termasuk Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- - adalah 5 perkara yang biasa disebut dengan "Sunanul fithrah". Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ"Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis". [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu Dawud (4198), dan An-Nasa’iy (9)]
Al-Allamah Syaikh Sholih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah- berkara, "Diantara keistimewaan yang dibawa oleh agama yang lurus ini, adanya perkara-perkara fithrah yang berlalu sebutannya dalam hadits tersebut. Disebut "perkara-perkara fithrah", karena pelakunya tersifati dengan fithrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya. Allah menganjurkan dan mendorong mereka untuk melakukannya agar mereka berada pada sifat yang paling sempurna, dan paling mulia; agar mereka berada dalam keadaan yang paling elok, dan indah. Perkara-perkara itu merupakan sunnah (jalan hidup) lama yang telah dipilih oleh para nabi, dan seluruh syari’at bersepakat di dalamnya". [Lihat Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/34), cet. Darul Iman, 2002 M] Pembaca yang budiman, mungkin ada baiknya kita mengenal lebih dekat dengan sedikit penjelasan tentang sunanul fithrah yang telah lama diamalkan oleh para nabi dan rasul, manusia yang paling mengetahui kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Diantara perkara-perkara itu: Khitan alias Sunatan Khitan adalah memotong sebagian kulit yang menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit, dan radang. Khitan adalah perkara wajib kaum laki-laki, dan dianjurkan bagi wanita, karena ia adalah syi’ar Islam. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sungguh telah bersabda ketika ada seorang sahabat yang masuk Islam datang kepada beliau, أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ"Buanglah darimu rambut kekufuran, dan berkhitanlah". [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224), Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (2977)] Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata saat mengomentari hadits ini, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang menujukkanbahwa khitan bagi orang yang masuk Islam adalah wajib, dan ia adalah tanda bagi keislaman". [Lihat Aunul Ma’bud (2/16)] Adapun khitan bagi wanita, maka tak wajib bagi mereka, tapi merupakan perkara yang mulia, karena tak ada dalil yang shohih menujukkan bahwa khitan bagi mereka. Cuma memang sudah menjadi adat kebiasaan di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- wanita juga di sunnat. Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata, "Adapun khitan, maka wajib bagi kaum lelaki, dan kemuliaan pada diri kaum wanita, bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu".[Lihat Al-Mughni (1/115), cet. Dar Alam Al-Kutub, 1419 H] Mencukur Bulu Kemaluan Diantara keindahan Islam, ia mengatur segala perkara sampai masalah kebersihan kemaluan juga diperhatikan. Aturan seindah dan serapi ini, kita tak akan jumpai dalam agama dan aturan apapun, kecuali dalam Islam. Dalam syari’at kita disebut "istihdad".Al-Allamah Mahmud bin Ahmad Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Istihdad adalah penggunaan benda tajam pada bulu kemaluan, yaitu menghilangkannya dengan pisau cukur. Ini pada diri kaum lelaki. Adapun wanita, maka mereka tidak menggunakannya kecuali nuroh (obat penghilang bulu) atau selainnya diantara benda yang bisa menghilangkan bulu tersebut". [Lihat Umdah Al-Qori (20/222)] Sebenarnya wanita juga boleh menggunakan pisau cukur atau gunting karena sesuai hadits di atas. Adapun pernyatan Al-Ainiy bahwa wanita memakai selain pisau cukur, maka ini adalah pengkhususan tanpa dalil !! Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah memberikan aturan yang begitu lengkap dalam masalah in sampai beliau pernah bersabda, وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari 40 malam". [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200), At-Tirmidziy (2759), An-Nasa’iy (14), dan Ibnu Majah (295)] Memotong Kuku Memotong kuku merupakan sunnah dan jalan hidup orang-orang sholih dari kalangan nabi dan rasul. Adapun orang-orang kafir dan fasiq yang tak mengenal arti sebuah kebersihan, maka terkadang mereka menjadikan kuku yang panjang sebagai suatu "keindahan" yang semu. Memanjangkan kuku adalah kebiasan jelek, karena menyerupai hewan. Namun kita sayangkan, ada sebagian pemuda muslim yang sengaja memanjangkan kuku karena dalih "model", betul model, tapi model mengerikan. Syaikh Sholeh Al-Fauzan dalam kitab Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/35) berkata, "Diantara perkara fithrah adalah memotong kuku sehingga tidak dibiarkan panjang, karena dalam hal itu (memotong kuku) terdapat keindahan, dan bisa menghilangkan kotoran yang bertumpuk di bawahnya, serta akan jauh dari sikap menyerupai hewan buas. Fithrah Nabawiyyah ini telah diselisihi oleh sekelompok pemuda yang liar dan wanita yang buruk. Mereka pun memanjangkan kukunya dalam rangka menyelisihi petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan terlena dalam taqlid buta". Jadi, memanjangkan kuku merupakan kebiasaan orang-orang menyelisihi jalannya para nabi dari kalangan orang kafir dan fasiq. Sedangkan kita dilarang menyerupai kaum seperti ini. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031), Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327), Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (4347) Al-Imam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, "Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh (menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho’ Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)] Mencabut Bulu Ketiak Ketiak adalah salah satu tempat munculnya bau yang tak sedap pada diri seseorang, karena kurangnya perhatian seseorang dalam menjaga kebersihan ketiak atau badannya secara umum. Bau ketiak yang tak sedap menyebabkan orang akan menjauhi kita dan merasa terganggu dengannya. Nah, ini lebih terlarang lagi, jika bau itu mengganggu orang yang shalat. Bau bawang saja, jika mengganggu orang shalat, itu dilarang untuk dikonsumsi saat kita hendak ke masjid jika mengganggu orang lain. Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, "Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ"Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia". [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)] Jadi, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang kita mendekati masjid, jika mulut berbau bawang. Nah, demikian pula jika bau karena gangguan ketiak yang tak sehat. Selain itu, ketiak yang panjang bulunya akan merusak "pemandangan".Sebuah terapi nabawi menawarkan kita dengan sebuah solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan ketiak, yaitu mencabut bulu ketiak sehingga kuman dan bakteri tidak bersarang padanya serta ketiak kita akan enak terasa. Mencukur KumisSalah satu jalan dan metode hidup yang pernah dicontohkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul Allah, mereka mencukur kumisnya, dan memelihara jenggotnya sebagai lambang kejantanan seorang pria sejati. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda, أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا اللِّحَى "Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah (panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan Muslim (259)] Jadi, jenggot dibiarkan panjang, dan kumis dicukur. Sebagian ulama’ menjelaskan bahwa maksud mencukur kumis disini adalah mencukurnya sampai habis, dan juga diantara mereka berpendapat bahwa cukup dicukur kumis yang melewati garis bibir, wallahu a’lam. Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy] Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lebih parah lagi jika kumis malah dibiarkan panjang. Kebiasaan jelek ‘mencukur dan memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka sehingga kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 58 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)http://almakassari.com/?p=245

Senin, 07 April 2008

malam ini mendekati ujian..................................

kita harus berusaha dan tetap semangat
'ALLOOHUAKBAR'

Kamis, 27 Maret 2008

Lagi, wajibnya sholat berjamaah (1)

Penulis: Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed
.: :.
Shalat lima waktu bersama jama'ah di masjid-masjid adalah sebesar-besar ibadah yang mulia. Telah disebutkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama'ahtersebut. Diantaranya:
1. Perintah Allah سبحانه وتعالى untuk ruku' bersama orang-Orange yang ruku':

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (al-Baqarah: 43)
Berkata Hafidz Ibnul Jauzi رحمه الله ketika menafsirkan ayat tersebut: "Yakni shalatlah bersamaorang-orang yang shalat". (Zaadul Masir, 1/75)
Qadli al-Baidlawi رحمه الله berkata: "Yakni bersama jama'ah mereka". (Tafsir al-Baidlawi 1/59)
Berkata Imam Abu Bakar al-Kisani رحمه الله: "Ini adalah perintah untuk ruku' bersama-samadengan orang-orang yang ruku', dan ini menunjukkan adanya perintah untuk menegakkanshalat berjama'ah. Sedangkan perintah yang mutlak menunjukkan wajibnya perkara tersebut". (Bada'iu ash-Shanai'i fi Tartiibi asy-Syara'ii, 1/155)

2. Perintah untuk shalat berjama'ah dalam keadaan khauf
Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para shahabatnya untukshalat berjama'ah walaupun dalam keadaan khauf (genting), yaitu dalam situasi perang. Hal inimenunjukkan kalau shalat jama'ah merupakan perkara yang penting dan wajib.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikanshalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu danmenyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telahmenyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untukmenghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalushalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalumereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkansenjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamumemang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. (an-Nisaa': 102)

Berkata Ibnul Mundzir رحمه الله: "Ketika Allah perintahkan untuk shalat berjama'ah dalamkeadaan khauf, tentunya dalam keadaan aman lebih diwajibkan". (Al-Ausath fie Sunani walIjtima'i wal Ikhtilafi, 4/135)
Kalau saja shalat berjama'ah tidak diwajibkan, tentu perang merupakan udzur yang sangat besaruntuk meninggalkan shalat jama'ah.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله: "Sesungguhnya diperintahkannya shalat khaufbersama jama'ah dengan tata cara khusus yang membolehkan perkara-perkara yang padaasalnya dilarang tanpa udzur seperti tidak menghadap kiblat dan banyak bergerak -dimanaperkara-perkara tersebut tidak boleh dilakukan jika tanpa udzur dengan kesepakatan para ulama-, atau meninggalkan imam sebelum salam menurut jumhur, demikian pula menyelisihiperbuatan imam seperti tetap berdirinya shaf belakang ketika imam ruku' bersama shaf depan, jika musuh ada di hadapannya. Para ulama berkata: "Perkara-perkara tersebut akanmembatalkan shalat jika dilakukan tanpa udzur. Kalau saja shalat jama'ah tidak diwajibkannamun hanya merupakan anjuran, niscaya perbuatan-perbuatan di atas membatalkan shalat, karena meninggalkan sesuatu yang wajib hanya karena sesuatu yang sunnah. Padahal, sangatmungkin shalat dilakukan oleh mereka secara sempurna jika mereka masing-masing shalatsendirian (bergantian). Maka jelaslah shalat berjama'ah merupakan perkara yang wajib".

3. Perintah Nabi صلى الله عليه وسلم untuk mendirikan shalat berjama'ah
Diriwayatkan dari Malik Ibnul Huwairits رضي الله عنه, dia berkata: Aku mendatangi Nabi صلى الله عليه وسلم bersama beberapa orang dari kaumku. Kami tinggal di sisi beliau 20 hari. Sungguh beliauadalah seorang yang sangat lembut dan penyayang. Ketika beliau melihat bahwa kami sudahrindu dengan keluarga-keluarga kami, beliau berkata:


Kembalilah kalian, tinggallah di tengah mereka, ajarilah mereka dan shalatlah. Jika telah datangwaktu shalat, adzanlah salah seorang dari kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantarakalian mengimami kalian! (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adzan).
Dalam riwayat lain, bahkan beliau صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk shalat berjama'ahwalaupun jumlah mereka hanya 3 orang.
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, ia berkata: Berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
إِذَا كَانُوا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِاْلإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ. (رواه مسلم في كتاب المساجد ومواضع الصلاة)
Jika mereka bertiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang dari mereka. Dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca al-Qur'an. (HR. Muslim dalamkitab al-Masajid wa mawadhi'us shalah)
Berkata Ibnul Qayyim رحمه الله: "Sisi pendalilan hadits ini adalah perintah untuk berjama'ah. Dan perintah beliau صلى الله عليه وسلم menunjukkan wajib hukumnya".

Yang lebih menunjukkan wajibnya shalat jama'ah adalah ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyuruh orang yang safar untuk shalat berjama'ah sekalipun hanya berdua .

Jika kalian berdua bepergian, maka adzanlah salah seorang kalian kemudian dirikanlah shalat. Hendaklah mengimami kalian orang yang lebih tua diantara kalian! (HR. Bukhari dalam kitabal-Adzan)

4. Larangan keluar dari masjid setelah adzan
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah diharamkannya seseorangkeluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali setelah menunaikan shalat jama'ah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia berkata: telah memerintahkan kepada kamiRasulullah صلى الله عليه وسلم:
إِذَا كُنْتُمْ فِي الْمَسْجِدِ فَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَلاَ يَخْرُجْ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُصَلِّيَ. (رواه أحمد)
Jika kalian berada di masjid, kemudian diseru untuk shalat (adzan), maka janganlah salahseorang kalian keluar hingga selesai shalat. (HR. Ahmad; berkata al-Hafidz al-Haitsami: "Rawi-rawi imam Ahmad adalah rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih (yakni shahihBukhari dan Muslim -pent.) (Majma' az-Zawaid, 2/5)

Oleh karenanya Abu Hurairah menganggap orang yang keluar dari masjid setelah adzan adalahorang yang bermaksiat. Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Sya'tsa:

Kami duduk-duduk di masjid bersama Abu Hurairah. Kemudian dikumandangkanlah adzan. Tiba-tiba ada seseorang berdiri dan berjalan keluar dari masjid, maka Abu Hurairah mengikutidengan pandangannya, seraya berkata: "Adapun orang ini telah bermaksiat kepada Abul Qasimyakni Rasulullah صلى الله عليه وسلم). (HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi'us shalah)
Bahkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyebut orang yang keluar dari masjid setelah adzan -tanpaadanya keperluan- sebagai munafik sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

Tidaklah seorang mendengarkan adzan di masjidku ini, kemudian dia keluar dari sana -kecualiada keperluan-, kemudian tidak kembali lagi, kecuali ia munafiq. (HR. Thabrani; Berkataal-Haitsami dalam Majma' az-Zawaid 2/5: "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu'jamul Ausathdan rawi-rawinya adalah rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih")
Berkata Imam Ibnul Mundzir رحمه الله mengomentari hadits Abu Hurairah di atas: "Kalau sajaseseorang diberi kebebasan untuk meninggalkan shalat berjama'ah atau mendatanginya, makaorang yang meninggalkan sesuatu yang tidak wajib baginya tidak mungkin dihukumi demikian". (Al-Ausath fie Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/135)
Dikisahkan dalam Sunan Darimi, dari Abdurrahman ibnu Harmalah, bahwa dia menceritakan: Seseorang datang kepada Sa'id Ibnul Musayyib, untuk pamit pergi menunaikan haji atau umrah. Sa'id Ibnul Musayyib berkata: "Jangan engkau berangkat, sampai engkau shalat berjama'ah! Karena Nabi صلى الله عليه وسلم menyatakan: "Tidaklah keluar dari masjid setelah adzan, kecualimunafiq; kecuali orang yang keluar untuk keperluannya kemudian kembali lagi ke masjid". Orang itu menjawab: "Tapi teman-temanku menunggu di Harrah (padang batu di pinggir kotaMaka orang itu memaksa keluar. Sedangkan Sa'id Ibnul Musayyib terus menyesalkanorang itu dan terus menyebut-nyebutnya dengan kekesalan. Hingga sampailah berita, bahwaorang tersebut jatuh dari untanya dan patah tulang pahanya (dalam Sunan Darimi, KitabusShalah, bab Ta'jilul 'Uqubah Man Balaghahu minan Nabi falam yu'adzimhu; Lihat pulaMushannaf Abdul Razaq, bab ar-Rajulu Yahruju minal masjid).

5. Diantara yang menunjukkan wajibnya shalat berjama'ah adalah tidak adanya rukhshahkeringanan) bagi orang yang buta. Maka bagaimana dengan orang-orang yang masih dapatmelihat dengan normal?

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umi Maktum رضي الله عنه pernah meminta keringanan untuktidak shalat berjama'ah di masjid dan mengemukakan berbagai macam udzurnya, diantaranya:
1. Buta matanya dan tidak adanya penuntunnya
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa seorang yang butadatang menemui Rasulullah صلى الله عليه وسلم seraya berkata:

"Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku ke masjid". Orang itu meminta keringanan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Maka Rasulullah pun mengizinkannya. Namun kemudian ketika orang itu berpaling, Rasulullah صلى الله عليه وسلم memanggilnya seraya berkata: "Apakah engkau mendengar panggilan untuk shalat?" Diamenjawab: "Ya". Maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu penuhilah!" (HR. Shahihdalam kitabul Masaajid).
Dalam hadits di atas sangat jelas disebutkan bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidakmemberikan udzur bagi orang yang buta tersebut, jika ia masih mendengar panggilan adzan.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله menyatakan bahwa dapat mendengar adzan adalah ukuran jarakrumahnya dari masjid. Jadi selama dia masih mendengar adzan, dia masih dianggap dekat dantidak ada keringanan baginya.

2. Jauh rumahnya
Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umi Maktum bahwadia meminta keringanan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dengan berkata:

Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang buta dan jauh rumahnya. Sedangkan aku memilikipenuntun yang tidak selalu bersamaku. Apakah aku shalat di rumahku? Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya:"Apakah engkau mendengar adzan?" Ia menjawab: "Ya". Maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu aku tidak mendapatkan rukhshah untukmu". (HR. Abu Dawuddalam Kitabus Shalah, bab at-Tasydid fii tarki ash-shalah, no. 548)
Dalam hadits ke-2 ini terdapat alasan yang ketiga di samping alasan buta dan tidak memilikipenuntun yaitu jarak rumahnya ke masjid jauh.
Ibnu Khuzaimah رحمه الله ketika menukil hadits ini memberi judul babnya "Bab perintah bagiorang yang buta untuk mengikuti shalat jama'ah walaupun rumahnya jauh dari masjid, tidak adapenuntunnya yang mau menuntun ke masjid": "Ini merupakan dalil bahwa shalat jama'ah adalahfaridlah (wajib hukumnya)".

3. Diantara rumahnya dengan masjid melewati kebun-kebun kurma dan semak belukar.
Dalam riwayat lain bahkan disebutkan diantara rumah Abdullah ibnu Umi Maktum dan masjidterdapat pepohonan kurma dan semak belukar. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalamriwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia berkata kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بَيْنِي وَبَيْنَ الْمَسْجِدِ نَخْلاً وَشَجَرًا وَلاَ أَقْدِرُ عَلَى قَائِدٍ كُلَّ سَاعَةٍ أَيَسَعُنِي أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ: أَتَسْمَعُ الْإِقَامَةَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأْتِهَا. (رواه أحمد)
Wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Antara rumahku dengan masjid banyak pohon kurma dansemak belukar. Dan tidak ada orang yang dapat menuntunku. Apakah boleh bagiku untuk shalatdi rumahku?" Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengar iqamah?" Ia menjawab: "Ya". Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Kalau begitu datangilah panggilantersebut!". (HR. Ahmad)

4. Masih banyaknya binatang buas dan berbisa di sekitar kota Madinah
Dalam hadits lain masih ada udzur lainnya pada Abdullah bin Umi Maktum, namun tetap tidakmenjadikannya mendapatkan keringanan yaitu diantara masjid dengan rumahnya masih banyakbinatang buas atau binatang berbahaya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dariAbdullah bin umi Maktum, bahwa ia mengatakan:

Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah ini masih banyak binatang-binatang buas danbinatang yang berbahaya. Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengarhayya 'ala shalah, hayya 'alal falah? Kalau ya, maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!" (HR. Abu Dawud bab Tasydid fi Tarqil Jama'ah, no. 548; Hakim dalam Mustadrak kitab ash-shalah, dishahihkan oleh Dzahabi).
Ibnu Khuzaimah menyebutkan hadits ini dalam kitab shahihnya dengan judul "Bab perintah bagiorang yang buta untuk menghadiri shalat jama'ah walaupun ia khawatir terhadapbinatang-binatang berbisa/buas jika menghadiri jama'ah". (Shahih Ibnu Khuzaimah, kitabal-Imamah fi shalah 2/367).

5. Dalam keadaan tua dan sudah renta
Udzur lainnya bagi Abdullah bin Umi Maktum adalah umur beliau. Di samping beliau رضي الله عنه buta, ia adalah seorang yang sudah tua renta. Sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani dari AbuUmamah. Ia berkata: Ibnu Umi Maktum datang -ia adalah seorang buta yang turun tentangnyaayat 'Abasa wa tawalla an ja'ahul a'ma-, ia adalah seorang dari Quraisy datang kepada Rasulullahdan berkata:

Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai jaminan untukmu. Sungguh aku –sebagaimana yang engkau lihat—adalah orang yang telah tua umurnya, rapuh tulangku (renta), hilang pandanganku (buta), dan aku memiliki penuntun yang tidak cocok denganku, apakah engkau memiliki rukhsah untukku agar aku shalat di rumah?" Rasulullah صلى الله عليه وسلم bertanya: "Apakah engkau mendengar suara muadzin di rumah yang kamu tinggal di dalamnya?" Ia menjawab: "Ya". Maka nabi pun bersabda: "Aku tidak memiliki keringanan untukmu. Sungguh kalau orang yang tidak hadir shalat jama'ah ke masjid itu mengetahui apa pahalanya orang yang berjalan menuju shalat jama'ah, niscaya ia akan mendatanginya walaupun merangkak dengan kedua tangan dan kakinya". (Dinukil dari at-Targhib wa Tarhib oleh al-Hafidh al-Mundziri. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1/247)

Berkata imam Ibnul Mundzir ketika memberi judul hadits-hadits ini dengan "Dzikrul Ijab Hudzuril Jama'ah 'Alal 'Umyan wain Ba'udat Manaziluhum 'Anil Masjid wa Yadullu Dzalika 'Ala anna Zuhudal Jama'ah Fardlu la Nadbun" ("Penyebutan tentang wajibnya menghadiri jama'ah atas orang yang buta walapun jauh rumahnya dari masjid. Yang demikian menunjukkan bahwa menghadiri shalat jama'ah adalah wajib, bukan anjuran)". (al-Ausath fi Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/132)

Beliau رحمه الله juga berkata: "Jika orang yang buta tidak mendapatkan udzur untuk meninggalkan shalat jama'ah, maka orang yang memiliki penglihatan normal lebih-lebih lagi. Tidak ada keringanan sama sekali baginya. (al-Ausath fi Sunan wal Ijma' wal Ikhtilaf, 4/132)
Imam al-Khathabi رحمه الله berkata: "Dalam hadits ini ada dali bahwa menghadiri shalat jama'ah adalah wajib. Kalau saja shalat jama'ah itu hanya anjuran, maka yang lebih pantas untuk meninggalkannya adalah orang yang memiliki udzur dan kelemahan atau orang yang seperti Abdullah bin Umi Maktum. (Ma'alimus Sunan, 1/160).
Dari hadits-hadits di atas, kita melihat ketegasan hukum wajibnya shalat berjama'ah. Kita melihat udzur-udzur yang ada pada Abdullah bin Umi Maktum sangat banyak, seperti buta, tua umurnya (renta), tidak ada penuntun, jauhnya rumah dari masjid, banyaknya pepohonan dan semak belukar, dan banyaknya binatang buas/berbisa. Namun meskipun demikian, Rasulullah صلى الله عليه وسلم tetap tidak memberikan keringanan untuknya meninggalkan shalat jama'ah.
Tidak mungkin bagi seorang rasul صلى الله عليه وسلم yang mulia dan sangat sayang kepada umatnya membiarkan seorang yang memiliki udzur-udzur di atas tanpa mendapatkan keringanan. Kecuali kalau perkara itu adalah suatu faridlah dan kewajiban yang telah Allah سبحانه وتعالى tetapkan.

Maka dengan alasan apa lagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama'ah ke masjid, padahal mereka dalam keadaan tidak buta, kuat badannya, muda umurnya, aman jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?

(Diringkas dari kitab Ahammiyyatus Shalatul Jama'ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal. 42 - 51. Bersambung)

(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 94/Th. III, 02 Safar 1427 H/03 Maret 2006 M, dan Edisi 95/Th. III 09 Safar 1427 H/10 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli Wajibnya Sholat Berjamaah)
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.(البقرة: 43( وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا. (النساء: 102) ارْجِعُوا فَكُونُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَصَلُّوا فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ . (رواه البخاري في كتاب الأذان) إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا. (رواه البخاري في كتاب الأذان) كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ أَبِي هُرَيْرَةَ فَأَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْمَسْجِدِ يَمْشِي فَأَتْبَعَهُ أَبُو هُرَيْرَةَ بَصَرَهُ حَتَّى خَرَجَ مِنَ الْمَسْجِدِ فَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ أَمَّا هَذَا فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . (رواه مسلم في كتاب المساجد ومواضع الصلاة) ( لاَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ فِي مَسْجِدِي هَذَا ثُمَّ يَخْرُجُ مِنْهُ إِلاَّ لِحَاجَةٍ ثُمَّ لاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ إِلاَّ مُنَافِقٌ. (رواه الطبراني) –pent.)". ( يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ السَلاَم أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَأَذِنَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ قَالَ لَهُ أَتَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ. (رواه مسلم في كتاب المساجد) Muslim يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ ضَرِيرُ الْبَصَرِ شَاسِعُ الدَّارِ وَلِي قَائِدٌ لاَ يُلاَئِمُنِي فَهَلْ لِي رُخْصَةٌ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي؟ قَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: لاَ أَجِدُ لَكَ رُخْصَةً.(رواه أبو داود في كتاب الصلاة باب التشديد في ترك الصلاة رقم 548) يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْمَدِينَةَ كَثِيرَةُ الْهَوَامِّ وَالسِّبَاعِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَسْمَعُ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ حَيَّ عَلَى الْفَلاَح؟ِ فَحَيَّ هَلاًّ. (رواه أبو داود باب التشديد في ترك الصلاة) صلى الله عليه وسلم يَا رَسُوْلَ اللهِ! بِأَبِي وَأُمِّي أَنَا كَمَا تَرَوْنِي، قَدْ دَبَرْتُ سِنَّي، وَرََّقَ عَظْمِي، وَذَهَبَ بَصَرِي، وَلِيَ قَائِدٌ لاَ يُلاَمُنِي قِيَادُهُ إِيَايَ، فَهَلْ تَجِدُ لِي رَخْصَةً اُصَلِّي فِي بَيْتِي الصَّلَوَاتِ؟ قَالَ: أَتَسْمَعُ المُؤَذِّنُ فيِ الْبَيْتِ الَذِي أَنْتَ فِيْهِ؟ قَال: نَعَمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم: مَا أِجِدُ لَكَ رَخْصَةً، وَلَوْ يَعْلَمُ هَذَا الْمُخْتَلِفُ عَنِ الصَّلاَةِ فِي الْجَمَاعَةِ مَا لِهَذَا الْمَاشِي إِلَيْهَا َلأَتَاهَا وَلَوْ حَبْوًا عَلَى يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ.
Bismillahirrohmaanirrohim,

7 Keajaiban Dunia yang Lain

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 46 Tahun I

Menara Pisa, Tembok Cina, Candi Borobudur, Taaj Mahal, Ka’bah, Menara Eiffel, dan Piramida di mesir, inilah semua keajaiban dunia yang kita enal. Namun sebenarnya semua itu belum terlalu ajaib, karena di sana masih ada tujuh keajaiban dunia yang lebih ajaib lagi. Mungkin para pembaca bertanya-tanya, keajaiban apakah itu?

Memang tujuh keajaiban lain yang kami akan sajikan di hadapan pembaca sekalian belum pernah ditayangkan di TV, tidak pernah disiarkan di radio-radio dan belum pernah dimuat di media cetak. Tujuh keajaiban dunia itu adalah:

1) Hewan Berbicara di Akhir Zaman

Maha suci Allah yang telah membuat segala sesuatunya berbicara sesuai dengan yang Ia kehendaki. Termasuk dari tanda-tanda kekuasaanya adalah ketika terjadi hari kiamat akan muncul hewan melata yang akan berbicara kepada manusia sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an, surah An-Naml ayat 82,

“Dan apabila perkataan Telah jatuh atas mereka, kami keluarkan sejenis binatang melata dari bumi yang akan mengatakan kepada mereka, bahwa sesungguhnya manusia dahulu tidak yakin kepada ayat-ayat Kami”.

Mufassir Negeri Syam, Abul Fida’ Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy berkomentar tentang ayat di atas, “Hewan ini akan keluar diakhir zaman ketika rusaknya manusia, dan mulai meninggalkan perintah-perintah Allah, dan ketika mereka telah mengganti agama Allah. Maka Allah mengeluarkan ke hadapan mereka hewan bumi. Konon kabarnya, dari Makkah, atau yang lainnya sebagaimana akan datang perinciannya. Hewan ini akan berbicara dengan manusia tentang hal itu”. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/498)]

Hewan aneh yang berbicara ini akan keluar di akhir zaman sebagai tanda akan datangnya kiamat dalam waktu yang dekat. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

“Sesungguhnya tak akan tegak hari kiamat, sehingga kalian akan melihat sebelumnya 10 tanda-tanda kiamat: Gempa di Timur, gempa di barat, gempa di Jazirah Arab, Asap, Dajjal, hewan bumi, Ya’juj & Ma’juj, terbitnya matahari dari arah barat, dan api yang keluar dari jurang Aden, akan menggiring manusia”. [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2901),
Abu Dawud dalam Sunan-nya (4311), At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (2183), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (4041)]

2) Pohon Kurma yang Menangis

Adanya pohon kurma yang menangis ini terjadi di zaman Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam-, mengapa sampai pohon ini menangis? Kisahnya, Jabir bin Abdillah-radhiyalla hu `anhu- bertutur,

“Jabir bin Abdillah -radhiyallahu `anhu- berkata: “Adalah dahulu Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- berdiri (berkhutbah) di atas sebatang kurma, maka tatkala diletakkan mimbar baginya, kami mendengar sebuah suara seperti suara unta dari pohon kurma tersebut hingga Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- turun kemudian beliau meletakkan tangannya di atas batang pohon kurma tersebut”.[HR.Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (876)]

Ibnu Umar-radhiyallahu `anhu- berkata,

“Dulu Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- berkhuthbah pada batang kurma. Tatkala beliau telah membuat mimbar, maka beliau berpindah ke mimbar itu. Batang korma itu pun merintih. Maka Nabi -Shollallahu `alaihi wasallam- mendatanginya sambil mengeluskan tangannya pada batang korma itu (untuk menenangkannya) “. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3390), dan At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (505)]

3) Untaian Salam Batu Aneh

Mungkin kalau seekor burung yang pandai mengucapkan salam adalah perkara yang sering kita jumpai. Tapi bagaimana jika sebuah batu yang mengucapkan salam. Sebagai seorang hamba Allah yang mengimani Rasul-Nya, tentunya dia akan membenarkan seluruh apa yang disampaikan oleh Rasul-Nya, seperti pemberitahuan beliau kepada para sahabatnya bahwa ada sebuah batu di Mekah yang pernah mengucapkan salam kepada beliau sebagaimana dalam sabdanya,

Dari Jabir bin Samurah dia berkata, Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- bersabda, “Sesungguhnya aku mengetahui sebuah batu di Mekah yang mengucapkan salam kepadaku sebelum aku diutus, sesungguhnya aku mengetahuinya sekarang”.[HR. Muslim dalam Shohih-nya (1782)].

4) Pengaduan Seekor Onta

Manusia adalah makhluk yang memiliki perasaan. Dari perasaan itu timbullah rasa cinta dan kasih sayang di antara mereka. Akan tetapi ketahuilah, bukan hanya manusia saja yang memiliki perasaan, bahkan hewan pun memilikinya. Oleh karena itu sangat disesalkan jika ada manusia yang tidak memiliki perasaan yang membuat dirinya lebih rendah daripada hewan. Pernah ada seekor unta yang mengadu kepada Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- mengungkapkan perasaannya.

Abdullah bin Ja’far-radhiyallahu `anhu- berkata, “Pada suatu hari Rasulullah -Shallallahu `alaihi wasallam- pernah memboncengku
dibelakangnya, kemudian beliau membisikkan tentang sesuatu yang tidak akan kuceritakan kepada seseorang di antara manusia. Sesuatu yang paling beliau senangi untuk dijadikan pelindung untuk buang hajatnya adalah gundukan tanah atau kumpulan batang kurma. lalu beliau masuk kedalam kebun laki-laki Anshar. Tiba tiba ada seekor onta. Tatkala Nabi -Shallallahu `alaihi wasallam- melihatnya, maka onta itu merintih dan bercucuran air matanya. Lalu Nabi -Shallallahu `alaihi wasallam- mendatanginya seraya mengusap dari perutnya sampai ke punuknya dan tulang telinganya, maka tenanglah onta itu. Kemudian beliau bersabda,
“Siapakah pemilik onta ini, Onta ini milik siapa?” Lalu datanglah seorang pemuda Anshar seraya berkata, “Onta itu milikku, wahai
Rasulullah”.

Maka Nabi -Shallallahu `alaihi wasallam- bersabda,

“Tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dalam binatang ini, yang telah dijadikan sebagai milikmu oleh Allah, karena ia (binatang ini) telah mengadu kepadaku bahwa engkau telah membuatnya letih dan lapar”. [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (1/400), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2/99-100), Ahmad dalam Al-Musnad (1/204-205), Abu Ya’la dalam Al-Musnad (3/8/1), Al-Baihaqiy dalam Ad-Dala’il (6/26), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqa (9/28/1). Lihat Ash-Shahihah (20)]

5) Kesaksian Kambing Panggang

Kalau binatang yang masih hidup bisa berbicara adalah perkara yang ajaib, maka tentunya lebih ajaib lagi kalau ada seekor kambing
panggang yang berbicara. Ini memang aneh, akan tetapi nyata. Kisah kambing panggang yang berbicara ini terdapat dalam hadits berikut:

Abu Hurairah-radhiyalla hu `anhu- berkata,
“Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam- menerima hadiah, dan tak mau makan shodaqoh. Maka ada seorang wanita Yahudi di Khoibar yang menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diberi racun. Lalu Rasulullah -Shallallahu `alaihi wa sallam- pun memakan sebagian kambing itu, dan kaum (sahabat) juga makan. Maka Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda, “Angkatlah tangan kalian, karena kambing panggang ini mengabarkan kepadaku bahwa dia beracun”. Lalu meninggallah Bisyr bin Al-Baro’ bin MA’rur Al-Anshoriy. Maka Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- mengirim (utusan membawa surat), “Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?” Wanita itu menjawab, “Jika engkau adalah seorang nabi, maka apa yang aku telah lakukan tak akan membahayakan dirimu. Jika engkau adalah seorang raja, maka aku telah melepaskan manusia darimu”. Kemudian Rasulullah -Shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan untuk membunuh wanita itu, maka ia pun dibunuh. Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda ketika beliau sakit yang menyebabkan kematian beliau,”Senantiasa aku merasakan sakit akibat makanan yang telah aku makan ketika di Khoibar. Inilah saatnya urat nadi leherku terputus”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (4512). Di-shohih-kan Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (hal.813), dengan tahqiq Masyhur Hasan Salman]

6) Batu yang Berbicara

Setelah kita mengetahu adanya batu yang mengucapkan salam, maka keajaiban selanjutnya adalah adanya batu yang berbicara di akhir zaman. Jika kita pikirkan, maka terasa aneh, tapi demikianlah seorang muslim harus mengimani seluruh berita yang disampaikan oleh Rasulullah -Shollallahu `alaihi wasallam-, baik yang masuk akal, atau tidak. Karena Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- tidaklah pernah berbicara sesuai hawa nafsunya, bahkan beliau berbicara sesuai tuntunan wahyu dari Allah Yang Mengetahui segala perkara ghaib.

Rasulullah -Shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda,

“Kalian akan memerangi orang-orang Yahudi sehingga seorang diantara mereka bersembunyi di balik batu. Maka batu itu berkata, “Wahai hamba Allah, Inilah si Yahudi di belakangku, maka bunuhlah ia”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (2767), dan Muslim dalam Shohih-nya (2922)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- berkata, “Dalam hadits ini terdapat tanda-tanda dekatnya hari kiamat, berupa berbicaranya benda-benda mati, pohon, dan batu. Lahiriahnya hadits ini (menunjukkan) bahwa benda-benda itu berbicara secara hakikat”.[Lihat Fathul Bari (6/610)]

7) Semut Memberi Komando

Mungkin kita pernah mendengar cerita fiktif tentang hewan-hewan yang berbicara dengan hewan yang lain. Semua itu hanyalah cerita fiktif belaka alias omong kosong. Tapi ketahuilah wahai para pembaca, sesungguhnya adanya hewan yang berbicara kepada hewan yang lain, bahkan memberi komando, layaknya seorang komandan pasukan yang memberikan perintah. Hewan yang memberi komando tersebut adalah semut.
Kisah ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Qur’an,

“Dan Sulaiman Telah mewarisi Daud, dan dia berkata: “Hai manusia, kami Telah diberi pengertian tentang suara burung dan kami diberi segala sesuatu. Sesungguhnya (semua) Ini benar-benar suatu kurnia yang nyata”.Dan dihimpunkan untuk Sulaiman tentaranya dari jin, manusia dan burung lalu mereka itu diatur dengan tertib (dalam barisan). Hingga apabila mereka sampai di lembah semut, berkatalah seekor semut: Hai semut-semut, masuklah ke dalam sarang-sarangmu, agar kamu tidak diinjak oleh Sulaiman dan tentaranya, sedangkan mereka tidak menyadari.Maka dia (Sulaiman) tersenyum dengan tertawa Karena (mendengar) perkataan semut itu. dan dia berdoa: “Ya Tuhanku berilah Aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang Telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah Aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba- Mu yang saleh”. (QS.An-Naml: 16-19).

Inilah beberapa perkara yang lebih layak dijadikan “Tujuh Keajaiban Dunia” yang menghebohkan, dan mencengangkan seluruh manusia. Orang-orang beriman telah lama meyakini dan mengimani perkara-perkara ini sejak zaman Nabi -Shallallahu `alaihi wa sallam- sampai sekarang. Namun memang kebanyakan manusia tidak mengetahui perkara-perkara itu. Oleh karena itu, kami mengangkat hal itu untuk mengingatkan kembali, dan menanamkan aqidah yang kokoh di hati kaum muslimin

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 46 Tahun I. Penerbit :
Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto
Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP :
08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab
: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri
Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah
Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk
berlangganan/ pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201) .
(infaq Rp. 200,-/exp)